14 Januari 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Seluruh ASN wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diatur dalan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 Tentang kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Laporan harta dan kekayaan merupakan kewajiban seluruh ASN sebagai bentuk transparansi ASN. Selain itu, kepatuhan laporan juga menjadi salah satu unsur pendorong terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, yang sedang dijalankan oleh BPS Kabupaten Musi Banyuasin di tahun ini.
Tepat di tanggal 12 Januari 2023 seluruh Aparatur Sipil Negara serta Penyelenggara Negara di BPS Musi Banyuasin telah menyelesaikan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2022.
#SahabatData para Wajib LHKASN atau Wajib LHKPN, sudah lapor belum?
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Banyuasin(BPS-Statistics Musi Banyuasin Regency)Jalan Merdeka LK I Sekayu 30711Telp/Fax(0714) 321023
Email : bps1606@bps.go.id