Kok Harta Kekayaan ASN Bisa Diketahui oleh Negara Ya? - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Banyuasin

Kunjungi Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kab. Musi Banyuasin di Jl. Merdeka Lk. I Sekayu Senin - Jumat  pada pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) Pengguna Data BPS Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 Mencapai Angka 97,01 persen

Untuk Pengaduan terkait Pelayanan Kami, silahkan mengisi melalui link s.bps.go.id/1606pengaduan dan untuk Pelaporan dugaan Pelanggaran Pegawai, dapat dilaporkan melalui link s.bps.go.id/1606wbs

Kok Harta Kekayaan ASN Bisa Diketahui oleh Negara Ya?

Kok Harta Kekayaan ASN Bisa Diketahui oleh Negara Ya?

14 Januari 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Seluruh ASN wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diatur dalan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 Tentang kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Laporan harta dan kekayaan merupakan kewajiban seluruh ASN sebagai bentuk transparansi ASN. Selain itu, kepatuhan laporan juga menjadi salah satu unsur pendorong terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, yang sedang dijalankan oleh BPS Kabupaten Musi Banyuasin di tahun ini.


Tepat di tanggal 12 Januari 2023 seluruh Aparatur Sipil Negara serta Penyelenggara Negara di BPS Musi Banyuasin telah menyelesaikan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2022.


#SahabatData para Wajib LHKASN atau Wajib LHKPN, sudah lapor belum?

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Banyuasin(BPS-Statistics Musi Banyuasin Regency)Jalan Merdeka LK I Sekayu 30711Telp/Fax(0714) 321023

Email : bps1606@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik