KOMPENSASI PENERIMA LAYANAN PUBLIK - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Banyuasin

Kunjungi Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kab. Musi Banyuasin di Jl. Merdeka Lk. I Sekayu Senin - Jumat  pada pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) Pengguna Data BPS Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 Mencapai Angka 96,47 persen

Untuk Pengaduan terkait Pelayanan Kami, silahkan mengisi melalui link s.bps.go.id/1606pengaduan dan untuk Pelaporan dugaan Pelanggaran Pegawai, dapat dilaporkan melalui link s.bps.go.id/1606wbs

KOMPENSASI PENERIMA LAYANAN PUBLIK

KOMPENSASI PENERIMA LAYANAN PUBLIK

13 Maret 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


KOMPENSASI PENERIMA LAYANAN PUBLIK

Komitmen pelaksana pelayanan publik menjadi faktor penting dalam proses penyelenggaraan Pelayanan Statistik di BPS Kabupaten Musi Banyuasin, hal ini karena merupakan wajah terdepan penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.

Kami menyadari,sebaik-baiknya sistem ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam suatu instansi penyelenggara pelayanan, tanpa adanya komitmen tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Maka dari itu, peran aparatur pelaksana pelayanan publik BPS Kabupaten Musi Banyuasin sangat penting untuk kami terus ditingkatkan, terutama komitmen dalam mewujudkan pelayanan prima.

#CintaData
#ZonaIntegritas
#KompensasiLayanan
#PST
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Banyuasin (Statistics Indonesia of Musi Banyuasin Regency)Jalan Merdeka LK I Sekayu 30711Telp/Fax(0714) 321023

Email : bps1606@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik