Standar Pelayanan BPS Kabupaten Muba
#SahabatData
Badan Pusat Statistik merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan publik, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yaitu pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab yaitu BPS Kabupaten Musi Banyuasin.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
#CintaData
#ZonaIntegritas
#PST
#StandarPelayanan